TEKNOLOGI informasi saat ini sudah
menjadi moda yang digunakan untuk mempercepat pelayanan. Melalui teknologi
informasi berbagai layanan bisa dilaksanakan secara mandiri. Sehingga
menghasilkan kecepatan dan ketepatan waktu.
Penerapan Teknologi Infomrasi dan
Komunikasi diharapakan mampu mengubah tatanan masyarakat menuju masyarakat yang
berbasis pengetahuan. Dengan tersedianya layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
yang terjangkau, mudah diakses, dan transparan, menjadikan kontrol sosial
terhadap pemerintah lebih optimal.
Kini Dirjen Imigrasi juga sudah
menerapkan system layanan online. Termasuk didalamnya untuk pengurusan pasport
sehingga Pengajuan Pengurusan Paspor anda dapat dilakukan di rumah ataupun di
kantor dimana anda bekerja selama 24 jam.
Dengan cara memanfaatkan Layanan
permohonan paspor online dapat diakses pada situs www.imigrasi.go.id dan
mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
Dengan mengajukan permohonan PASPOR
secara ONLINE di www.imigrasi.go.id, anda tidak perlu antri lagi dan langsung
datang ke Kantor-kantor Imigrasi, setelah memiliki bukti pra permohonan yang
didapat setelah mengajukan pengurusan paspor secara online, sesuai tanggal
kedatangan yang anda tentukan sendiri. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar